ImageTunaikan Fidyah agar Hidup makin #berkah
Image

Tunaikan Fidyah agar Hidup makin #berkah

Image
Kota Malang
Rp 2.240.273 dan masih terus dikumpulkan
8 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa

1. Orang tua renta atau lansia

Para lansia yang sudah tidak sanggup untuk menjalankan puasa, maka tidak berkewajiban untuk berpuasa. Namun kewajiban puasanya diganti dengan membayar fidyah puasa satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dalam hal ini batasan tidak mampunya adalah jika puasa dikerjakan maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Seseorang dalam golongan ini juga tidak terkena tuntutan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup untuk berpuasa, maka tidak berkewajiban untuk puasa ramadhan. Namun, sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Batasan untuk tidak melakukan puasa adalah jika ia memaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Orang dalam golongan ini wajib untuk membayar fidyah puasa dan tidak wajib mengqadha puasa ramadhan. Namun berbeda dengan orang yang sakit tetapi masih ada kemungkinan atau harapan untuk sembuh, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar fidyah, tetapi wajib untuk mengqadha puasanya di lain hari.

3. Wanita hamil dan menyusui

Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika ia mengalami kesulitan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya. Ada beberapa ketentuan dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, diantaranya:

  • Jika sang ibu khawatir terhadap keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janin yang dikandungnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Namun, jika sang ibu hanya mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya, maka wajib membayar fidyah.

Mari menunaikan Fidyah bersama YASA

  • May, 30 2023

    Campaign is published

Hamba Allah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 600.047
Hamba Allah3 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 20.069
Hamba Allah1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 600.005
Kinzi Aliya Nugroho1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 60.018
Listya Wardani1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 80.019

Fundraiser (4)

Andi Tricahyono
Berhasil mengajak 2 orang untuk berdonasi.
Rp 680.024
Rachmat Triandi Tjahjanto
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp 600.063
Herwin Ummu Fadhil
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp 140.048
YASA Peduli
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp 140.004
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Hamba Allah1 tahun yang lalu
Semoga Allah selalu melimpahkan karuniaNya.. aamiin
Image
1 Aaminn
+1
Kinzi Aliya Nugroho1 tahun yang lalu
Semoga Allah menerima Fidyah saya dan melimpahkan rahmatnya kepada saya dan keluarga
Image
1 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close