Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Para lansia yang sudah tidak sanggup untuk menjalankan puasa, maka tidak berkewajiban untuk berpuasa. Namun kewajiban puasanya diganti dengan membayar fidyah puasa satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dalam hal ini batasan tidak mampunya adalah jika puasa dikerjakan maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Seseorang dalam golongan ini juga tidak terkena tuntutan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup untuk berpuasa, maka tidak berkewajiban untuk puasa ramadhan. Namun, sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Batasan untuk tidak melakukan puasa adalah jika ia memaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Orang dalam golongan ini wajib untuk membayar fidyah puasa dan tidak wajib mengqadha puasa ramadhan. Namun berbeda dengan orang yang sakit tetapi masih ada kemungkinan atau harapan untuk sembuh, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar fidyah, tetapi wajib untuk mengqadha puasanya di lain hari.
Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika ia mengalami kesulitan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya. Ada beberapa ketentuan dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, diantaranya:
Mari menunaikan Fidyah bersama YASA