ImageTunaikan Fidyah agar Hidup makin berka
Image

Tunaikan Fidyah agar Hidup makin berka

Image
Kota Malang
Rp 3.760.722 dan masih terus dikumpulkan
17 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa

1. Orang tua renta atau lansia

Para lansia yang sudah tidak sanggup untuk menjalankan puasa, maka tidak berkewajiban untuk berpuasa. Namun kewajiban puasanya diganti dengan membayar fidyah puasa satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dalam hal ini batasan tidak mampunya adalah jika puasa dikerjakan maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Seseorang dalam golongan ini juga tidak terkena tuntutan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

2. Orang sakit parah

Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup untuk berpuasa, maka tidak berkewajiban untuk puasa ramadhan. Namun, sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Batasan untuk tidak melakukan puasa adalah jika ia memaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan. Orang dalam golongan ini wajib untuk membayar fidyah puasa dan tidak wajib mengqadha puasa ramadhan. Namun berbeda dengan orang yang sakit tetapi masih ada kemungkinan atau harapan untuk sembuh, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar fidyah, tetapi wajib untuk mengqadha puasanya di lain hari.

3. Wanita hamil dan menyusui

Ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika ia mengalami kesulitan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya. Ada beberapa ketentuan dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, diantaranya:

  • Jika sang ibu khawatir terhadap keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janin yang dikandungnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Namun, jika sang ibu hanya mengkhawatirkan anak atau janin yang dikandungnya, maka wajib membayar fidyah.

Mari menunaikan Fidyah bersama YASA

  • December, 13 2024

    Campaign is published

Hamba Allah4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.017
Hamba Allah4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.016
Hamba Allah4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.087
Hamba Allah4 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.033
Hamba Allah8 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.018

Fundraiser (4)

Andi Tricahyono
Berhasil mengajak 2 orang untuk berdonasi.
Rp  680.024
Rachmat Triandi Tjahjanto
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp  600.063
Herwin Ummu Fadhil
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp  140.048
YASA Peduli
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp  140.004
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (10)

Hamba Allah4 bulan yang lalu
Barakallahu fiik Jazakallah khair katsiran
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah4 bulan yang lalu
Barakallahu fiik Jazakillah khayr katsiran
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah4 bulan yang lalu
Barakallahu fiik Jazakillah khayr katsiran
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah4 bulan yang lalu
ِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah8 bulan yang lalu
Semoga kehamilan saya sehat sampai melahirkan aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close