Asumsi harga beras: Rp 17.000,-
Besar Zakat Fitrah: Rp 17.000,- x 2.5kg = Rp 42.500,-
Keterangan:
Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi seluruh ummat Islam di dunia, tentu ada salah satu ibadah yang tidak boleh terlewat bagi Muslim selain Ibadah puasa wajib ramadhan yaitu Zakat Fitrah, yang disalurkan kepada Asnaf Zakat.
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Sesuai dengan firman Allah pada Q.S At Taubah 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan baik laki-laki maupun perempuan pada saat bulan ramadhan dengan syarat – syarat tertentu.
Menurut Ahmad Shar Bashi, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim di akhir bulan Ramadhan. Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari lafal fitrah yang berarti asal kejadian.
Zakat fitrah bisa juga disebut dengan zakat puasa atau zakat yang sebab diwajibnya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Selain disebut sebagai zakat puasa, zakat fitrah bisa juga disebut dengan zakat badan karena berfungsi untuk mensucikan diri.
Syarat zakat fitrah diantaranya:
1. Beragama Islam.
2. Mempunyai kelebihan harta / kebutuhan pokok untuk dirinya maupun untuk orang-orang yang di bawah tanggungannya pada malam hari raya Idul Fitri.
3. Dilaksanakan pada waktu antara bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
“Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lakilaki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum,” (HR Muslim).
LAZ YASA Malang siap membantu menyalurkan Zakat Fitrah anda kepada penerima manfaat yang berada di Malang Raya dan sekitarnya
#Yuk!BerzakatFitrah