ImageRaih Keberkahan dengan Zakat Penghasilan/Profesi...
Image

Raih Keberkahan dengan Zakat Penghasilan/Profesi

Image
Kota Malang
Rp 18.512.452 dan masih terus dikumpulkan
18 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat yang disalurkan melalui YASA Malang akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat penghasilan / zakat pendapatan / zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website yasapeduli.or.id/zakat,Bukti Pembayaran Zakat melalui LAZ YASA juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat #SahabatPeduli akan sangat berarti bagi para mustahik.

SATU HATI SEJUTA PEDULI

  • March, 27 2022

    Campaign is published

NURLITA NOVIANTI1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 752.527
NURLITA NOVIANTI2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 53.081
NURLITA NOVIANTI2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 252.704
NURLITA NOVIANTI5 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 129.754
Asmuni Haris7 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 587.591

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (3)

Asmuni Haris7 bulan yang lalu
Bisa pergi haji sekeluarga
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah3 tahun yang lalu
Semoga Berkah
Image
1 Aaminn
+1
Nugroho Gito Prasodjo3 tahun yang lalu
Semoga Allah menerima zakat saya semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada saya dan keluarga saya.
Image
3 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close